UPT SDN 12 API - API BAYANG


SUPERVISI AKADEMIK DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

DONNI SAPUTRA, S.Pd.M.Pd (KEPSEK)
DONNI SAPUTRA, S.Pd.M.Pd (Kepala UPT SDN. 12 API-API Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan).
Keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 ditentukan oleh guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan. Namun, sosok yang utama dalam penerapan kurikulum itu adalah guru, oleh sebab itu kepala sekolah harus pro aktif memantau implementasi kurikulum 2013 dalam bentuk pelaksanaan supervisi akademik.
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dengan Berubahnya kurikulum dari KTSP 2006 ke KTSP 2013 secara langsung menuntut peningkatan fungsi supervisi akademik seorang kepala sekolah. Karena tidak semua guru mampu dan mau melaksanakan kurikulum 2013 tersebut.
Karena selama ini pembelajaran yang dilakukan dan dilaksanakan oleh para guru kita adalah guru nya yang lebih banyak aktif memberikan pelajaran, sementara pada kurikulum 2013, siswa dituntut untuk belajar mandiri dan menemukan pembelajarannya sendiri, guru hanya sebagai fasilitator.
Agar pelaksanaan supervisi akademik berjalan dengan baik maka perlu mengetahui prinsip-prinsipnya. Adapun prinsip-prinsip adalah sebagai berikut:
1.     Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
2.     Sistematis, artinya dikembangan sesuai perencanaan program  supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.
3.     Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
4.     Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
5.     Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
6.     Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran. kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas (PTK).
7.     Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
8.     Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
9.     Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik. j)Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
10.  Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor.
11.  Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala Sekolah.
12.  Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program pendidikan.
13.  Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas.
Ruang lingkup supervisi akademik meliputi (1) . pelaksanaan KTSP 2013, (2) persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran oleh guru.(3) pencapaian standar kompetensi lulusan, standar proses, standar isi, dan peraturan pelaksanaannya., dan (4) peningkatan mutu pembelajaran melalui pengembangan sebagai berikut:
Supervisi akademik juga mencakup buku kurikulum, kegiatan belajar mengajar dan pelaksanaan bimbingan dan konseling. Supervisi edukatif tidak kalah pentingnya dibanding dengan supervisi administratif. Sasaran utama supervisi edukatif adalah proses belajar mengajar dengan tujuan meningkatkan mutu proses dan mutu hasil pembelajaran.
Variabel yang mempengaruhi prosespembelajaran antara lain guru, siswa, kurikulum, alat dan buku pelajaran. Serta kondisi lingkungan dan fisik. Oleh sebab itu, fokus utama supervisi edukatif adalah usaha-usaha yang sifatnya memberikan kesempatan kepada guru untuk berkembang secara profesional. Sehingga mampu melaksanakan tugas pokoknya, yaitu: memperbaiki dan meningkatkan proses dan hasil pembelajaran dengan mengimplementasikan Kurikulum 2013, guru dan tenaga kependidikan di sekolah harus mampu mempersiapkan peserta didik menjadi sumber daya manusia yang handal agar mampu bersaing di masa depan.
Untuk itu, guru sebagai pendidik bersama tenaga kependidikan di sekolah dituntut untuk mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 dengan mengembangkan kecakapan abad 21 dalam proses pembelajarannya.
Dalam penerapan Kurikulum 2013, guru berperan mengimplementasikan program penguatan pendidikan karakter (PPK). Adapun nilai-nilai utama karakter sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 meliputi nilai religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Nilai-nilai utama karakter itu diterapkan di sekolah dengan berbasis kelas, berbasis budaya sekolah, dan berbasis masyarakat melalui olah hati, olah pikir, olah rasa, dan olah raga.
Kompetensi 4 C

Selain itu, guru berperan mengembangkan kompetensi 4 C, yang meliputi: 1. Critical thinking and problem solving skills (peningkatan berpikir kritis dan memecahkan masalah), 2. Collaboration skills (keterampilan untuk bekerja sama) 3. Creativity skills (kemampuan untuk berkreasi) 4. Communication skills (kemampuan untuk berkomunikasi) Gerakan Literasi Dasar menjadi sarana siswa dalam mengenal, memahami, dan menerapkan ilmu yang didapatkannya di bangku sekolah. Literasi juga terkait dengan kehidupan siswa, baik di rumah maupun di lingkungan sekitarnya untuk menumbuhkan budi pekerti mulia.

Dalam penerapan Kurikulum 2013, guru juga berperan untuk mengembangkan kemampuan Literasi Dasar, yang meliputi: 1. Literasi Bahasa dan Sastra 2. Literasi Numeracy (Berhitung) 3. Literasi Sains 4. Literasi Digital 5. Literasi Keuangan 6. Literasi Budaya dan Kewarganegaraan.
Sungguh berat tugas guru, tanpa pemantauan oleh kepala sekolah sebagai leaders, mustahil itu akan terlaksana dengan baik, kepala sekolah secara berkala dan terjadwal harus memantau kegiatan guru dalam kelas melalaui supervise akademik, dan tidak kala penting nya adalah seorang kepala sekolah harus mempunyai kemampuan dalam menjawab dan memecah seluruh problema yang dihadapi oleh para guru dalam implementasi kurikulum 2013 tersebut.

http://spiritsumbar.com/supervisi-akademik-dalam-implementasi-kurikulum-2013/