DONNI SAPUTRA, S.Pd.M.Pd (KEPSEK) |
DONNI SAPUTRA, S.Pd.M.Pd (Kepala UPT SDN. 12
API-API Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan).
Keberhasilan implementasi Kurikulum 2013
ditentukan oleh guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan. Namun, sosok yang
utama dalam penerapan kurikulum itu adalah guru, oleh sebab itu kepala sekolah
harus pro aktif memantau implementasi kurikulum 2013 dalam bentuk pelaksanaan
supervisi akademik.
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan
membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk
mencapai tujuan pembelajaran. Dengan Berubahnya kurikulum dari KTSP 2006 ke
KTSP 2013 secara langsung menuntut peningkatan fungsi supervisi akademik
seorang kepala sekolah. Karena tidak semua guru mampu dan mau melaksanakan
kurikulum 2013 tersebut.
Karena selama ini pembelajaran yang dilakukan
dan dilaksanakan oleh para guru kita adalah guru nya yang lebih banyak aktif
memberikan pelajaran, sementara pada kurikulum 2013, siswa dituntut untuk
belajar mandiri dan menemukan pembelajarannya sendiri, guru hanya sebagai
fasilitator.
Agar pelaksanaan supervisi akademik berjalan
dengan baik maka perlu mengetahui prinsip-prinsipnya. Adapun prinsip-prinsip
adalah sebagai berikut:
1.
Praktis, artinya mudah
dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
2.
Sistematis, artinya
dikembangan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan
tujuan pembelajaran.
3.
Objektif, artinya
masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
4.
Realistis, artinya
berdasarkan kenyataan sebenarnya.
5.
Antisipatif, artinya
mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
6.
Konstruktif, artinya
mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses
pembelajaran. kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas
(PTK).
7.
Kooperatif, artinya
ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan
pembelajaran.
8.
Kekeluargaan, artinya
mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
9.
Demokratis, artinya
supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik. j)Aktif,
artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
10.
Humanis, artinya mampu
menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar,
antusias, dan penuh humor.
11.
Berkesinambungan
(supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala
Sekolah.
12.
Terpadu, artinya
menyatu dengan dengan program pendidikan.
13.
Komprehensif, artinya
memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas.
Ruang lingkup supervisi akademik meliputi (1)
. pelaksanaan KTSP 2013, (2) persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran
oleh guru.(3) pencapaian standar kompetensi lulusan, standar proses, standar
isi, dan peraturan pelaksanaannya., dan (4) peningkatan mutu pembelajaran
melalui pengembangan sebagai berikut:
Supervisi akademik juga mencakup buku
kurikulum, kegiatan belajar mengajar dan pelaksanaan bimbingan dan konseling. Supervisi
edukatif tidak kalah pentingnya dibanding dengan supervisi administratif.
Sasaran utama supervisi edukatif adalah proses belajar mengajar dengan tujuan
meningkatkan mutu proses dan mutu hasil pembelajaran.
Variabel yang mempengaruhi prosespembelajaran
antara lain guru, siswa, kurikulum, alat dan buku pelajaran. Serta kondisi
lingkungan dan fisik. Oleh sebab itu, fokus utama supervisi edukatif adalah
usaha-usaha yang sifatnya memberikan kesempatan kepada guru untuk berkembang
secara profesional. Sehingga mampu melaksanakan tugas pokoknya, yaitu:
memperbaiki dan meningkatkan proses dan hasil pembelajaran dengan
mengimplementasikan Kurikulum 2013, guru dan tenaga kependidikan di sekolah
harus mampu mempersiapkan peserta didik menjadi sumber daya manusia yang handal
agar mampu bersaing di masa depan.
Untuk itu, guru sebagai pendidik bersama
tenaga kependidikan di sekolah dituntut untuk mampu mengimplementasikan
Kurikulum 2013 dengan mengembangkan kecakapan abad 21 dalam proses
pembelajarannya.
Dalam penerapan Kurikulum 2013, guru berperan
mengimplementasikan program penguatan pendidikan karakter (PPK). Adapun
nilai-nilai utama karakter sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
meliputi nilai religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas.
Nilai-nilai utama karakter itu diterapkan di sekolah dengan berbasis kelas,
berbasis budaya sekolah, dan berbasis masyarakat melalui olah hati, olah pikir,
olah rasa, dan olah raga.
Kompetensi 4 C
Selain itu, guru berperan mengembangkan kompetensi 4 C, yang meliputi: 1.
Critical thinking and problem solving skills (peningkatan berpikir kritis dan
memecahkan masalah), 2. Collaboration skills (keterampilan untuk bekerja sama)
3. Creativity skills (kemampuan untuk berkreasi) 4. Communication skills
(kemampuan untuk berkomunikasi) Gerakan Literasi Dasar menjadi sarana siswa
dalam mengenal, memahami, dan menerapkan ilmu yang didapatkannya di bangku
sekolah. Literasi juga terkait dengan kehidupan siswa, baik di rumah maupun di
lingkungan sekitarnya untuk menumbuhkan budi pekerti mulia.
Dalam penerapan Kurikulum 2013, guru juga
berperan untuk mengembangkan kemampuan Literasi Dasar, yang meliputi: 1.
Literasi Bahasa dan Sastra 2. Literasi Numeracy (Berhitung) 3. Literasi Sains
4. Literasi Digital 5. Literasi Keuangan 6. Literasi Budaya dan
Kewarganegaraan.
Sungguh berat tugas guru, tanpa pemantauan oleh
kepala sekolah sebagai leaders, mustahil itu akan terlaksana dengan baik,
kepala sekolah secara berkala dan terjadwal harus memantau kegiatan guru dalam
kelas melalaui supervise akademik, dan tidak kala penting nya adalah seorang
kepala sekolah harus mempunyai kemampuan dalam menjawab dan memecah seluruh
problema yang dihadapi oleh para guru dalam implementasi kurikulum 2013
tersebut.
http://spiritsumbar.com/supervisi-akademik-dalam-implementasi-kurikulum-2013/