UPT SDN 12 API - API BAYANG


OPERATOR SEKOLAH BUKAN KEPALA SEKOLAH

Oleh: DONNI SAPUTRA, S.Pd.M.Pd (Kepala SDN. 12 Api Api Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan).
Keberadaan operator sekolah sangat membantu tugas- tugas kepala sekolah saat ini, semakin ulet dan gigihnya seorang operator sekolah, maka akan tertata rapi administrasi sekolah tersebut, tapi bila sebaliknya, operator sekolah bekerja asal asalan maka data dan administrasi sekolah tersebut akan terlihat asal-asalan juga.  
Dalam hal ini tugas seorang operator sekolah harus jelas, dan tugas seorang kepala sekolah juga harus, karena apabila job kerja masing-masing tidak jelas, maka akan semakin sembraut lagi, yang pelu diingat tugas operator sekolah, operator yang mengerjakan, dan tugas kepala sekolah, kepala sekolah yang mengerjakan.
Sesuai dengan  Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 15 Tugas Pokok Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan,dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Tujuannya agar kepala sekolah dapat fokus pada pengembangan 8 standar pendidikan. Dan apabila kekurangan guru, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran.
Dan Pasal 18 tugas seorang kepala sekolah  Meliputi Sasaran Kerja Pegawai  (SKP) dan perilaku,serta kehadiran. Tidak hanya itu kepala sekolah juga harus melakukan penilaian kinerja guru atau PKG, pada sekolah yang dipimpinnya.
Tugas seorang operator sekolah diantaranya adalah : mengerjakan dapodik rinciannya sebagai berikut: Memasukan atau entri data, melakukan Validasi, Update, Sinkronisasi data individual sekolah ke aplikasi Dapodik. Data individual sekolah  yang meliputi : data profil sekolah, data peserta didik, data sarana dan prasarana, data guru dan tenaga kependidikan.
Selanjutnya tugas operator adalah PMP, verval PTK, verval pd, input nilai USBN, pelaporan aset, laporan pajak untuk semua PTK, surat menyurat, data hadir guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah  nomor 74 tahun 2018 tentang kehadiran guru minimal 37,5 jam kerja dalam 1 minggu.
Sangat jelas sekali, tupoksi antara operator sekolah dengan kepala sekolah, jangan sampai kepala sekolah membebani operator sekolah dengan tugas yang harus dikerjakan oleh kepala sekolah, karena secara kepemimpinan dan manajerial sangat kurang tepat sekali. Sebagai contoh sasaran kinerja pegawai atau yang dikenal dengan SKP harus mutlak kepala sekolah yang mengerjakan.
Jika kepala sekolah melimpakan tugas tersebut kepada operator, maka bisa dipastikan poin-poin dalam Sasaran Kinerja Pegawai tidak akan terpenuhi secara maksimal, tapi jika kepala sekolah meminta bantuan kepada operator sekolah hanya untuk mengetik konsep yang telah dibuat kepala sekolah, itu hal biasa.
Tambah lagi kadangkala penilaian kinerja guru yang jelas-jelas itu adalah tugas kepala sekolah, dikerjakan oleh operator sekolah, hal ini tidak relevan sekali, karena dalam instrument peniaian kinerja guru, sudah tentu operator sekolah tidak mengerti tentang butir-butir intrumen tersebut, jika dipaksakan maka hasilnya tidak sesuai dengan kondisi nyata siguru.
Juga sebaliknya tugas operator sekolah jangan pula kepala sekolah yang mengerjakan, karena tugas seorang kepala sekolah sangat komplik sekali. Jika operator sekolah tidak mampu mengerjakan tugasnya secara maksimal, tugas kepala sekolah yang harus membimbing operator sekolah tersebut.
Jika pembimbingan telah dilakukan oleh kepala sekolah, tapi belum menunjukan hasil maksimal, tidak ada salahnya kepala sekolah mengajukan penggantian kepada pihak yang berkompeten, dengan memberikan bukti-bukti autentik, sehingga dapat sebagai bahan pertimbangan bagi pemegang kebijakan.
Ada juga kalanya kepala sekolah secara bersama-sama dengan operator sekolah  mengerjakan tugas secara bersamaan, contohnya pembuatan RKAS yang melibatkan seluruh stakeholder yang ada di sekolah, pembuatan SPJ BOS, kerjasama bendahara, operator dan kepala sekolah, pembuatan dokumen kurikulum yang melibatkan seluruh stakeholder yang ada di sekolah.
Yang perlu dan penting di ingat adalah, kerjakan tupoksi masing- masing secara professional, kalau belum mampu tanya kepada ahlinya atau teman sejawat, jangan paksakan tugas kita orang lain yang mengerjakan, atau sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERPRASANGKA BAIK SEHINGGA HATI TIDAK MENJADI SEMPIT.