Beragamnya kondisi dan keadaan sekolah,
menyebabkan tidak memungkinkannya aturan mengenai jumlah peserta didik dan
Jumlah Rombel diterapkan secara menyeluruh. Maka dari itu, berdasarkan atas berbagai
pertimbangan, Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy telah menerbitkan Surat Edaran
(SE) Nomor 3 Tahun 2017 yang isinya membahas tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru. Surat tersebut sudah ditandatangani Mendikbud langsung pada Kamis, 6 Juli
2017.
Di dalam Surat
tersebut menjelaskan bahwa ketentuan tentang jumlah peserta didik di dalam satu
Rombel dan juga jumlah Rombel pada setiap jenjang sekolah diberlakukan hanya
bagi para peserta didik baru untuk kelas I, kelas VII, dan kelas X pada
masing-masing sekolah.
Lalu, jika berdasarkan
dari analisis kebutuhan, sekolah si setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia
masih belum bisa menampung peserta didik yang sudah tersedia berdasarkan
ketentuan mengenai zonasi, jumlah peserta didik di dalam satu rombongan
belajar, dan jumlah rombongan belajar pada setiap sekolah, maka ketentuan di
atas bisa dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kesiapan setiap
provinsi/kabupaten/kota setempat.
Selain itu, di dalam
Surat Edaran itu juga secara tegas telah menyebutkan bahwa jika sekolah
sudah melaksanakan penerimaan peserta didik baru ketika belum terbitnya
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah bisa meneruskan proses untuk
penerimaan peserta didik baru berdasarkan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan
sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 ini ditujukan
kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia guna
menciptakan ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik baru Tahun
2017/2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERPRASANGKA BAIK SEHINGGA HATI TIDAK MENJADI SEMPIT.