DONNI SAPUTRA, S.Pd,M.Pd :
Penilaian
Kinerja dalam konteks persekolahan kita, dengan tidak bermaksud mengesampingkan peran penting
tenaga pendidik dan kependidikan lainnya, setidaknya terdapat tiga unsur
penting yang perlu dinilai kinerjanya, yaitu: Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas
Sekolah.
GURU :
adalah sebagai
pendidik profesional mempunyai tugas pokok merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, yang ditopang oleh kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh
seorang guru, sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru mencakup:
(1)
kompetensi pedagogik,
(2)
kompetensi kepribadian,
(3)
kompetensi sosial, dan
(4)
kompetensi profesional.
Sebagai
desainer masa depan anak, kepadanya terletak tanggung jawab untuk memberdayakan
dan membudayakan seluruh peserta didiknya.
KEPALA
SEKOLAH
adalah
guru yang diberi tugas tambahan untuk mengelola dan memimpin keseluruhan
proses dan substansi manajemen pendidikan di sekolah, dengan ditopang sejumlah
kompetensi yang seharusnya dimiliki seorang kepala sekolah sebagaimana
dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah, mencakup:
(1)
kompetensi kepribadian,
(2)
kompetensi manajerial,
(3)
kompetensi kewirausahaan,
(4)
kompetensi supervisi, dan
(5)
kompetensi sosial.
Sebagai
leader dan manejer pendidikan di sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab
secara keseluruhan atas maju-mundurnya proses pendidikan di sekolah yang
dipimpinnya.
PENGAWAS
SEKOLAH
adalah
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang bertugas melakukan penilaian dan
pembinaan, baik dalam bentuk supervisi akademik maupun supervisi manajerial,
serta melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru,
dengan ditopang oleh sejumlah kompetensi yang harus dikuasainya sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pengawas Sekolah, mencakup:
(1)
kompetensi kepribadian,
(2)
kompetensi supervisi manajerial,
(3)
kompetensi supervisi akademik,
(4)
kompetensi evaluasi, pendidikan,
(5)
kompetensi penelitian pengembangan, dan
(6)
kompetensi sosial.
Pengawas
sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan penjaminan mutu dan memberdayakan
kepala sekolah dan guru yang menjadi binaannya, untuk menjamin bahwa para Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah dapat bekerja secara
efektif dan efisien.
Penilaian
Kinerja bagi guru dikenal dengan sebutan Penilaian Kinerja Guru (PKG), sedangkan untuk
kepala sekolah disebut dengan Penilaian
Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dan untuk Pengawas Sekolah
disebut Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERPRASANGKA BAIK SEHINGGA HATI TIDAK MENJADI SEMPIT.