UPT SDN 12 API - API BAYANG


PENILAIAN KINERJA

DONNI SAPUTRA, S.Pd,M.Pd :
Penilaian Kinerja dalam konteks persekolahan kita, dengan tidak bermaksud mengesampingkan peran penting tenaga pendidik dan kependidikan lainnya, setidaknya terdapat tiga unsur penting yang perlu dinilai kinerjanya, yaitu: Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

GURU :
adalah sebagai pendidik profesional mempunyai tugas pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, yang ditopang oleh kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru, sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang 
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru mencakup: 
 (1) kompetensi pedagogik,
(2) kompetensi kepribadian,
(3) kompetensi sosial, dan
(4) kompetensi profesional

Sebagai desainer masa depan anak, kepadanya terletak tanggung jawab untuk memberdayakan dan membudayakan seluruh peserta didiknya.




KEPALA SEKOLAH 
adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk mengelola dan memimpin keseluruhan  proses dan substansi manajemen pendidikan di sekolah, dengan ditopang sejumlah kompetensi yang seharusnya  dimiliki seorang kepala sekolah sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah, mencakup: 
(1)  kompetensi kepribadian,
(2)  kompetensi manajerial,
(3)  kompetensi kewirausahaan,
(4)  kompetensi supervisi, dan
(5)  kompetensi sosial.

Sebagai leader dan manejer pendidikan di sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab secara keseluruhan atas maju-mundurnya proses pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.

PENGAWAS SEKOLAH 
adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang bertugas melakukan penilaian dan pembinaan, baik dalam bentuk supervisi akademik maupun supervisi manajerial, serta  melakukan pembimbingan  dan pelatihan profesional  guru, dengan ditopang oleh sejumlah kompetensi yang harus dikuasainya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pengawas Sekolah, mencakup: 
(1) kompetensi kepribadian,
(2) kompetensi  supervisi manajerial,
(3) kompetensi supervisi akademik,
(4) kompetensi evaluasi, pendidikan,
(5) kompetensi penelitian pengembangan, dan
(6) kompetensi sosial.

Pengawas sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan penjaminan mutu dan memberdayakan kepala sekolah dan guru yang menjadi binaannya, untuk menjamin bahwa para Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah  dapat bekerja  secara efektif dan efisien.

Penilaian Kinerja bagi guru dikenal dengan sebutan Penilaian Kinerja Guru (PKG), sedangkan untuk kepala sekolah disebut dengan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dan untuk Pengawas Sekolah disebut Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERPRASANGKA BAIK SEHINGGA HATI TIDAK MENJADI SEMPIT.