Oleh: DONNI SAPUTRA, S.Pd.M.Pd (Kepala SDN. 12
Api Api Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan).
Keberadaan operator
sekolah sangat membantu tugas- tugas kepala sekolah saat ini, semakin ulet dan
gigihnya seorang operator sekolah, maka akan tertata rapi administrasi sekolah
tersebut, tapi bila sebaliknya, operator sekolah bekerja asal asalan maka data
dan administrasi sekolah tersebut akan terlihat asal-asalan juga.
Dalam hal ini tugas
seorang operator sekolah harus jelas, dan tugas seorang kepala sekolah juga
harus, karena apabila job kerja masing-masing tidak jelas, maka akan semakin
sembraut lagi, yang pelu diingat tugas operator sekolah, operator yang
mengerjakan, dan tugas kepala sekolah, kepala sekolah yang mengerjakan.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor
6 Tahun 2018 Pasal 15 Tugas Pokok Kepala Sekolah
sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan,dan supervisi
kepada guru dan tenaga kependidikan. Tujuannya agar kepala sekolah
dapat fokus pada pengembangan 8 standar pendidikan. Dan apabila kekurangan
guru, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran.
Dan Pasal 18 tugas seorang kepala sekolah Meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku,serta kehadiran. Tidak
hanya itu kepala sekolah juga harus melakukan penilaian kinerja guru atau PKG,
pada sekolah yang dipimpinnya.
Tugas seorang operator sekolah diantaranya
adalah : mengerjakan dapodik rinciannya sebagai berikut: Memasukan atau entri data,
melakukan Validasi, Update, Sinkronisasi data individual sekolah ke aplikasi
Dapodik. Data individual sekolah yang
meliputi : data profil sekolah, data peserta didik, data sarana dan prasarana,
data guru dan tenaga kependidikan.
Selanjutnya tugas operator adalah PMP, verval
PTK, verval pd, input nilai USBN, pelaporan aset, laporan pajak untuk semua
PTK, surat menyurat, data hadir guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan PP
nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2018 tentang kehadiran guru
minimal 37,5 jam kerja dalam 1 minggu.
Sangat jelas sekali, tupoksi antara operator
sekolah dengan kepala sekolah, jangan sampai kepala sekolah membebani operator
sekolah dengan tugas yang harus dikerjakan oleh kepala sekolah, karena secara
kepemimpinan dan manajerial sangat kurang tepat sekali. Sebagai contoh sasaran
kinerja pegawai atau yang dikenal dengan SKP harus mutlak kepala sekolah yang
mengerjakan.
Jika kepala sekolah melimpakan tugas tersebut
kepada operator, maka bisa dipastikan poin-poin dalam Sasaran Kinerja Pegawai
tidak akan terpenuhi secara maksimal, tapi jika kepala sekolah meminta bantuan
kepada operator sekolah hanya untuk mengetik konsep yang telah dibuat kepala
sekolah, itu hal biasa.
Tambah lagi kadangkala penilaian kinerja guru
yang jelas-jelas itu adalah tugas kepala sekolah, dikerjakan oleh operator
sekolah, hal ini tidak relevan sekali, karena dalam instrument peniaian kinerja
guru, sudah tentu operator sekolah tidak mengerti tentang butir-butir intrumen
tersebut, jika dipaksakan maka hasilnya tidak sesuai dengan kondisi nyata
siguru.
Juga sebaliknya tugas operator sekolah jangan
pula kepala sekolah yang mengerjakan, karena tugas seorang kepala sekolah
sangat komplik sekali. Jika operator sekolah tidak mampu mengerjakan tugasnya
secara maksimal, tugas kepala sekolah yang harus membimbing operator sekolah
tersebut.
Jika pembimbingan telah dilakukan oleh kepala
sekolah, tapi belum menunjukan hasil maksimal, tidak ada salahnya kepala
sekolah mengajukan penggantian kepada pihak yang berkompeten, dengan memberikan
bukti-bukti autentik, sehingga dapat sebagai bahan pertimbangan bagi pemegang
kebijakan.
Ada juga kalanya kepala sekolah secara
bersama-sama dengan operator sekolah mengerjakan
tugas secara bersamaan, contohnya pembuatan RKAS yang melibatkan seluruh
stakeholder yang ada di sekolah, pembuatan SPJ BOS, kerjasama bendahara,
operator dan kepala sekolah, pembuatan dokumen kurikulum yang melibatkan
seluruh stakeholder yang ada di sekolah.
Yang perlu dan penting di ingat adalah, kerjakan tupoksi masing- masing
secara professional, kalau belum mampu tanya kepada ahlinya atau teman sejawat,
jangan paksakan tugas kita orang lain yang mengerjakan, atau sebaliknya.