UPT SDN 12 API - API BAYANG


KEGIATAN EKSTRAKURIKULER KARATE DOJO SDN 12 API API

Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dengan tujuan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antara berbagai pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya (SK Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992). 
Kegiatan ekstrakurikuler juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, di mana kegiatan ini merupakan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler (SK Mendikbud Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993). 
Pada implementasi Kurikulum 2013, telah pula diterbitkan Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah. Pengertian kegiatan ekstrakurikuler disebutkan pula dalam permendikbud ini, yaitu kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh  peserta  didik  di  luar  jam  belajar  kegiatan  intrakurikuler  dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk   mengembangkan   potensi,   bakat, minat,   kemampuan,   kepribadian, kerjasama, dan   kemandirian peserta  didik  secara  optimal untuk  mendukung  pencapaian  tujuan pendidikan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERPRASANGKA BAIK SEHINGGA HATI TIDAK MENJADI SEMPIT.