Kegiatan
ekstrakurikuler juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang diselenggarakan
di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan sekolah, di mana kegiatan ini merupakan pengayaan dan
kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler (SK Mendikbud Nomor
060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993).
Pada implementasi
Kurikulum 2013, telah pula diterbitkan Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013
tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah. Pengertian
kegiatan ekstrakurikuler disebutkan pula dalam permendikbud ini, yaitu kegiatan
Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh
peserta didik di luar jam belajar
kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah
bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk
mengembangkan potensi, bakat, minat,
kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian
peserta didik secara optimal untuk mendukung
pencapaian tujuan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERPRASANGKA BAIK SEHINGGA HATI TIDAK MENJADI SEMPIT.