Tarif
PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No.
101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib
Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000,- tambahan untuk
Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000,- untuk istri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 4.500.000,- tambahan untuk
setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak
3 rang untuk setiap keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERPRASANGKA BAIK SEHINGGA HATI TIDAK MENJADI SEMPIT.