Komponen Pembiayaan BOS pada SD
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Penyediaan Buku Teks Utama
1) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
a) Buku Teks Utama Peserta Didik
(1) SD yang melaksanakan K-13 pada tahun pelajaran tahun 2018/2019, maka buku
teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada semester I, dengan rincian sebagai berikut:
(a)
kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema; dan
(b)
kelas 4 berjumlah 5 (lima) tema.
(2) SD yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2017/2018, maka buku teks
utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada Semester I dan
Semester II,
dengan rincinan sebagai berikut.
(a) semester II tahun pelajaran
2017/2018
i.
kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema; dan
ii.
kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema.
(b) semester I tahun pelajaran
2018/2019
i.
kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
ii.
kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
iii.
kelas 4 berjumlah
5 (lima) tema; dan
iv.
kelas 5 berjumlah 5 (lima) tema.
(3) SD yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2016/2017 atau sebelumnya
maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada semester I dan semester II, dengan rincinan sebagai berikut:
(a) semester II tahun pelajaran
2017/2018
i.
kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
ii.
kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
iii.
kelas 3 berjumlah 4 (empat) tema;
iv. kelas 4
berjumlah 4 (empat) tema;
v. kelas 5
berjumlah 4 (empat) tema; dan
vi. kelas 6
berjumlah 4 (empat) tema. (b) semester I tahun pelajaran 2018/2019
i. kelas 1
berjumlah 4 (empat) tema;
ii. kelas 2
berjumlah 4 (empat) tema;
iii. kelas 3
berjumlah 4 (empat) tema;
iv. kelas 4
berjumlah 5 (lima) tema;
v. kelas 5
berjumlah 5 (lima) tema; dan
vi. kelas 6
berjumlah 5 (lima) tema.
(4) SD pelaksana
K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), khusus untuk Kelas 4, Kelas 5, dan
Kelas 6 harus membeli buku teks utama untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
(5) Buku teks utama yang harus dibeli
sekolah merupakan buku teks utama pelajaran
yang telah dinilai dan telah
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Harga buku teks utama
pelajaran mengacu kepada Harga Eceran
Tertinggi (HET) yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
(6) Buku teks
utama yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru
dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk
pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
b) Buku Teks Utama Guru
(1)
Pembelian/penyediaan buku teks utama untuk Kepala
Sekolah meliputi seluruh buku teks utama tema kelas 1 sampai dengan kelas 6, buku mata
pelajaran, dan buku teks utama
tentang agama
sesuai yang diajarkan di sekolah yang dipimpin, bagi yang belum memiliki.
(2)
Pembelian/penyediaan buku guru meliputi seluruh buku teks utama tema sesuai
kelas yang diajarkan untuk guru kelas 1 sampai dengan kelas 6.
(3)
Pembelian/penyediaan buku teks utama mata pelajaran Matematika dan PJOK untuk
guru kelas 4 sampai dengan guru kelas 6.
(4)
Bagi sekolah yang sudah melakukan pembelian/penyediaan buku guru tahun
2016 dapat mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku teks utama
agar tercukupi.
(5)
Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses
pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang
tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
2) Penyelenggara Kurikulum 2006
a)
Buku teks utama
yang harus dibeli sekolah merupakan buku
untuk setiap mata pelajaran pada semua
tingkat kelas. Jumlah buku teks utama yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
b)
Buku teks utama yang dibeli sekolah merupakan buku teks utama untuk pelajaran yang
telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c)
Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses
pembelajaran di sekolah. Buku tersebut digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada
perubahan
ketentuan buku teks utama dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
b.
Membeli buku nonteks (buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi) terutama yang
menunjang penguatan pendidikan karakter dan
pengembangan literasi sekolah untuk
memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
c.
Langganan majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline
maupun online.
d.
Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan.
e.
Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f.
Pengembangan database perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library)
atau perpustakaan digital (digital library).
g.
Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
h.
Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru
(termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:
a. penggandaan
formulir pendaftaran;
b. administrasi
pendaftaran;
c. publikasi/pengumuman
PPDB;
d. biaya kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
e. konsumsi
penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
3. Kegiatan
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Kegiatan pembelajaran
1)
Membeli/mengganti
alat peraga IPA yang diperlukan sekolah
untuk memenuhi SPM.
2)
Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan
menyenangkan.
3)
Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program
pelibatan keluarga di sekolah .
4)
Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
5) Pemantapan
persiapan ujian.
6)
Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak,
dan menyenangkan.
7)
Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta
didik/guru dalam mengikuti lomba, dan
biaya pendaftaran mengikuti lomba.
b. Kegiatan ekstrakurikuler
1) Krida, seperti: kepramukaan,
Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan
Pengibar Bendera (Paskibra).
2) Karya ilmiah, seperti: Kegiatan
Ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.
3) Latihan olah
bakat dan olah minat, seperti: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi.
4) Keagamaan,
seperti: ceramah keagamaan, baca tulis al quran, retreat dan/atau
bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
5)
Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta
didik/guru dalam mengikuti lomba, dan
biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4. Kegiatan
Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Kegiatan
evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah berstandar nasional
(USBN), dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen
pembiayaan dari kegiatan tersebut yang dapat dibayarkan
terdiri atas:
a.
transportasi dan kosumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG);
b. fotokopi/penggandaan
soal;
c.
fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk
disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari
Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali
peserta didik;
d.
biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di
luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah
daerah; dan/atau
e.
biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran
dan pemeriksaan hasil ujian, serta evaluasi kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah.
5. Pengelolaan Sekolah
a.
Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil,
spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik,
dan/atau buku inventaris.
b.
Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer,
CD, dan/atau flash disk).
c.
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan
dan/atau obat-obatan.
d.
Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di
sekolah bagi guru, tenaga kependidikan,
petugas administrasi, dan/atau tamu.
e.
Pengadaan suku cadang alat kantor.
f.
Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat
listrik.
g.
Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h.
Honor bagi penyusun laporan BOS.
i.
Biaya transportasi ke bank/kantor pos.
j.
Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau
pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
k.
Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan
RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
m. Biaya untuk
mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK),
misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan
dan/atau pengembangan e-book.
n. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c)
updating; dan/atau
d) sinkronisasi
data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil
sekolah;
(2) data peserta
didik;
(3) data sarana dan
prasarana; dan
(4) data guru dan
tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan
formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai
pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan
pemasukan data, validasi, updating, dan
sinkronisasi;
sinkronisasi;
d)
sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan
kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas
pendataan Dapodik. Kebijakan
pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
(1)
Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga
administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai
tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor
bulanan.
(2) Apabila tidak
tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan
petugas pendataan
lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam
bentuk honor rutin bulanan).
o.
Pembelian
peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional
rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker
untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan
sejenis lainnya.
p.
Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya,
termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
q.
Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum
memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya
yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukung dan
perawatan/perbaikannya.
perawatan/perbaikannya.
r.
Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap
darurat, misalnya pembelian masker.
6. Pengembangan
Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan
Manajemen Sekolah.
a.
Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(KKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant
pengembangan KKG atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya
diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan
oleh hibah/block grant tersebut.
b.
Menghadiri seminar/lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu
guru dan tenaga kependidikan antara lain penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN,
pengembangan lahan sekolah (contoh:
kegiatan beternak, berkebun, biotrop), apabila
ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/lokakarya
diadakan di luar sekolah dengan
mengikuti standar biaya umum daerah.
c. Mengadakan seminar/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam
rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru
dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau
penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN, pengembangan
sekolah hijau. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta
seminar/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar
sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
7. Langganan Daya dan Jasa
a.
Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b.
Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah
dan/atau penambahan daya listrik.
c.
Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik
dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru
apabila sudah ada jaringan di
sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan
mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet
melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
8. Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Sekolah
a.
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela,
perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi
ringan.
b.
Perbaikan
mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk
peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c.
Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel,
keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
d.
Pelaksanaan sekolah hijau.
e.
Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan
yang belum memiliki air bersih.
f. Perbaikan
saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau
saluran air kotor dari sanitasi.
9. Pembayaran Honor
a.
Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b.
Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk
melakukan tugas pendataan Dapodik).
c.
Pegawai perpustakaan.
d.
Penjaga sekolah.
e.
Petugas satpam.
f. Petugas
kebersihan.
Keterangan:
1)
pada prinsipnya
pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara
pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga
kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
2)
pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan
honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat
menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
3)
pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan
honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan
dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
4)
guru honorer yang mendapat pembayaran honor wajib:
a) memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
b) mendapatkan
penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru
dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan
dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan
spesifikasi minimal:
1) prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2) memori standar
4GB DDR3;
3)
hard drive 120 GB
SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor LED
18,5 inci;
6) sistem operasi
Windows 10;
7) aplikasi terpasang word
processor, spreadsheet, dan presentation;
8) garansi 1
(satu) tahun.
Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per unit.
Selain untuk
membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work
station milik sekolah.
b. Membeli printer
atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit/tahun/satuan
pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer
milik sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan
dengan spesifikasi minimal:
1)
|
Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
|
||
2)
|
Memori standar 4GB DDR3;
|
||
3)
|
Hard drive 120 GB
SSD/500 GB HDD;
|
||
4)
|
CD/DVD drive;
|
||
5)
|
Monitor 14 inci;
|
||
6)
|
Sistem operasi Windows 10;
|
||
7)
|
aplikasi terpasang word
processor, presentation;
|
spreadsheet,
|
dan
|
8)
|
garansi 1 tahun;
|
Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per unit.
Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan
atau upgrade laptop milik sekolah.
d. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per
tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1) sistem DLP;
2) resolusi XGA;
3)
brightness 3000 lumens;
4)
contras ratio 15.000:1
5)
input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
6) garansi 1
(satu) tahun.
Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00
(tujuh juta rupiah).
Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan
proyektor milik sekolah.
Keterangan:
a.
Komputer desktop/workstation, printer/printer
scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi.
b.
Proses pengadaan barang oleh sekolah harus
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Peralatan di atas harus dicatat sebagai
inventaris sekolah.
11. Biaya Lainnya
Apabila
seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1- 10 telah
terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS
dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan
melalui rapat bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah.
Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain pembangunan
jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, hanya bagi
sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERPRASANGKA BAIK SEHINGGA HATI TIDAK MENJADI SEMPIT.