SURAT EDARAN DITJEN GTK TENTANG INFORMASI
PENGECEKAN DAN PEMBAHARUAN DATA DAPODIK
Yang
terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu
alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam
rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi
Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus semester 1 Tahun 2018,
Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan
surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal Informasi
Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.
Pada
surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
se-Indonesia ini disampaikan hal sebagai berikut:
"Sehubungan
dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi
Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan
Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini
kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan
kepada guru-guru di bawah binaannya untuk mengecek dan memperbaharui (update)
data dapodiknya sebelum 28 FEBRUARI 2018 agar tidak ada
kesalahan saat verifikasi data."
Demikian
informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami
ucapkan terima kasih. Surat edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin
Dapodikdasmen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERPRASANGKA BAIK SEHINGGA HATI TIDAK MENJADI SEMPIT.